Pages

Jumat, 15 Juni 2012

SYARAT-SYARAT PENGAJUAN PENGHAPUSAN BMN



 

1.     Pendelegasian wewenang penghapusan dari pengguna barang (jika ada)
2.     Fotocopi  SK panitia penghapusan/lelang
3.  Daftar barang yang akan dihapus yg berisi nama barang, kode barang, merk barang, tahun   perolehan, harga perolehan/harga koreksi/, nilai limit, kondisi barang, dan total harga perolehan/harga koreksi
4.     Berita Acara Pemeriksaan fisik BMN yg akan dihapus yang dibuat oleh panitia penghapusan
5.    Laporan Kondisi Barang yang memuat barang yang akan dihapus (pastikan kondisi di simak rusak berat)
6. Surat Pernyataan Kuasa Pengguna Barang bahwa penghapusan tersebut tidak menggangu kelancaran kegiatan operasional kantor
7.     Foto-foto barang yang akan dihapus
8.     KIB untuk kendaraan, tanah, dan bangunan
9.     Fotocopi Surat Hasil Pemeriksaan Fisik Kendaraan dari Dinas Perhubungan
10.  Fotocopi STNK dan BPKB apabila hilang dibuktikan dengan surat keterangan dari kepolisian
11.  Surat Pernyataan yang menyatakan bertanggung jawab penuh atas besaran nilai limit yg di ajukan (contoh Surat Pernyataan terlampir)
12.  untuk berkas berupa fotocopy disahkan/dilegalisir
13.  Foto copy DIPA  yang menjelaskan tersedianya anggaran untuk bangunan pengganti

Kamis, 14 Juni 2012

Penertiban BMN Bermasalah


Selasa malam tanggal 12 Juni 2012 pukul 19.00 WITA, Kepala KPKNL Kendari Guntur Riyanto mengisi dan menjadi narasumber pada acara Dialog Sultra di TVRI Stasiun Sulawesi Tenggara. Selain Kepala KPKNL Kendari, agar dialog lebih menarik dan berjalan seimbang, turut hadir Kepala Bagian Umum Kanwil Kementerian Hukum & HAM sebagai perwakilan satker instansi vertikal dan Kepala Sub Bagian Umum Dinas Perkebunan & Hortikultura Provinsi Sulawesi Tenggara perwakilan dari satker SKPD.
Acara yang dipandu oleh host Asraf Yunus dan berdurasi 1 jam tersebut mengambil tema “Penertiban Barang Milik Negara Bermasalah”. Pengambilan tema dialog tersebut terasa pas dan cocok dengan tugas KPKNL Kendari dalam mengelola BMN. Mengawali pemaparannya dengan pakaian khas Sultra tenun Tolaki, Kepala KPKNL Kendari tampil sangat meyakinkan menjelaskan mengenai posisi dan peran KPKNL selaku Pengelola Barang Milik Negara, Pengguna Barang dan Kuasa Pengguna Barang serta membahas mengenai penyelesaian 10 permasalahan BMN sesuai KMK Nomor: 271/KMK.06/2011 dengan memperhatikan prinsip pengelolaan 3T yakni Tertib Administrasi, Tertib Hukum dan Tertib fisik.
Diuraikan pula pengelolaan yang harus dilakukan Kuasa Pengguna Barang khususnya masalah penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan dan penghapusan, karena terkait dengan penyelesaian BMN bermasalah dimaksud.



Bonthyni, perwakilan dari Kemenkumham menyampaikan kendala pengelolaan BMN di satker-satker Kanwil Kemenkumham seperti perlu pengecekan ke lapangan karena bukan tidak mungkin ada beberapa aset yang dikuasai oleh pihak lain dan aset BMN yang tidak dipergunakan kepada siapa dititip BMN tersebut serta penyelesaian aset BMN yang terbakar.
Guntur Riyanto menyampaikan bahwa KPKNL Kendari siap menyelesaikan BMN Bermasalah yang ada pada Kanwil Kemenkumham sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Untuk aset BMN yang tidak dipergunakan atau idle, agar diserahkan ke Pengelola Barang untuk dilakukan optimalisasi terhadap aset-aset tersebut.   
Wahidin, selaku kasubag umum Dinas Perkebunan & Hortikultura Prov.Sultra menyampaikan bahwa telah terjalin kerjasama yang baik selama ini dengan KPKNL Kendari dimana pihak KPKNL Kendari pada saat ini sedang melakukan penilaian guna penghapusan BMN pada satker yang menerima dana Dekonsentrasi ini.
Dialog berlangsung hidup, dinamis, menarik, dan memberikan wawasan kepada pemirsa terutama satuan-satuan kerja di wilayah kerja KPKNL Kendari.
Dipenghujung acara, perwakilan dari Kanwil Kemenkumham dan Dinas Perkebunan Provinsi Sulawesi Tenggara mengapresiasi positif terhadap pencerahan dan keberadaan KPKNL Kendari dalam mengelola BMN di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara.
 Kepada Kuasa Pengguna Barang di wilayah Sulawesi Tenggara baik Instansi Vertikal dan SKPD diucapkan terima kasih atas kerjasama yang telah terjalin selama ini dan kedepan bisa lebih baik lagi, ujar Guntur. Terhadap BMN bermasalah yang rusak berat dan hilang segera diajukan permohonan penghapusannya ke KPKNL Kendari karena masa berlaku KMK 271 hanya 2 tahun dan akan berakhir bulan Agustus 2013, himbau Guntur.  

Rabu, 06 Juni 2012

VERVAL HASIL IP KEMENTERIAN AGAMA PROV.SULTRA


Kendari – Selasa, 5 Juni 2012 bertempat di Hotel Azhar diselenggarakan acara “Verifikasi dan Validasi Hasil Inventarisasi dan Penilaian (IP) BMN pada Satker di Lingkungan Kementerian Agama, sebagai tindak lanjut dari kegiatan serupa yang terlebih dahulu telah diselenggarakan oleh Kantor Pusat DJKN pada tanggal 1317 Pebruari 2012 di Jakarta.
 Acara verifikasi dan validasi hasil IP BMN ini dilaksanakan selama 2 (dua) hari dari tanggal 05 – 06 Juni 2012 yang dihadiri oleh perwakilan dari 65 satuan kerja di lingkungan Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tenggara. Masing-masing Satuan Kerja mengirimkan petugas yang menangani SIMAK BMN.
Latar belakang diadakannya kegiatan ini adalah adanya temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP)  khususnya koreksi hasil Inventarisasi dan Penilaian (IP) BMN.
Sebelum pelaksanaan verifikasi dan validasi dilaksanakan oleh tim dari KPKNL Kendari, Kepala Seksi PKN dalam sambutannya menyampaikan apresiasi terhadap perolehan opini atas Laporan Keuangan TA 2011 untuk Kementerian Agama yang memperoleh opini WTP-DPP (Wajar Tanpa Pengecualian Dengan Paragraf Penjelasan), lebih baik  dibanding 2010 yang hanya memperoleh opini  WDP. Iwan Victor juga menghimbau kepada seluruh peserta, sepulangnya mereka ke kantor masing-masing agar menyampaikan ke pimpinan mereka untuk segera menindaklanjuti hal-hal sebagai berikut:
1.    Mengajukan permohonan penetapan status penggunaan BMN ke KPKNL Kendari karena proses ini wajib hukumnya sebagai bagian dari pengelolaan Barang Milik Negara.
2.    Jika ada Tanah dan/atau bangunan atau BMN selain tanah dan/atau bangunan yang dimanfaatkan dalam bentuk sewa atau KSP agar dilaporkan ke KPKNL Kendari untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku
3.    Dalam rangka penertiban BMN yang hilang dan rusak berat, satker dihimbau untuk menindaklanjutinya sesuai PMK-271 untuk diajukan penghapusan.
4.    Bagi satker yang belum menyampaikan ADK Simantap agar segera menyampaikannya ke KPKNL Kendari.
Pada sambutan penutupnya, Kasi PKN mengajak peserta yang hadir untuk bersama-sama mengelola aset negara dengan baik dan benar bukan hanya semata-mata untuk mengejar opini WTP, tetapi yang terpenting adalah tata kelola keuangan dan aset yang akuntable, transparan  dan sesuai sasaran demi tercapainya kemaslahatan rakyat banyak dan dalam jangka panjang berimplikasi terhadap anak cucu kita nantinya.