Selasa malam tanggal 12 Juni 2012 pukul 19.00 WITA,
Kepala KPKNL Kendari Guntur Riyanto mengisi dan menjadi narasumber pada acara
Dialog Sultra di TVRI Stasiun Sulawesi Tenggara. Selain Kepala KPKNL Kendari,
agar dialog lebih menarik dan berjalan seimbang, turut hadir Kepala Bagian Umum
Kanwil Kementerian Hukum & HAM sebagai perwakilan satker instansi vertikal
dan Kepala Sub Bagian Umum Dinas Perkebunan & Hortikultura Provinsi
Sulawesi Tenggara perwakilan dari satker SKPD.
Acara yang dipandu oleh host Asraf Yunus dan berdurasi
1 jam tersebut mengambil tema “Penertiban Barang Milik Negara Bermasalah”.
Pengambilan tema dialog tersebut terasa pas dan cocok dengan tugas KPKNL
Kendari dalam mengelola BMN. Mengawali pemaparannya dengan pakaian khas Sultra
tenun Tolaki, Kepala KPKNL Kendari tampil sangat meyakinkan menjelaskan
mengenai posisi dan peran KPKNL selaku Pengelola Barang Milik Negara, Pengguna
Barang dan Kuasa Pengguna Barang serta membahas mengenai penyelesaian 10
permasalahan BMN sesuai KMK Nomor: 271/KMK.06/2011 dengan memperhatikan prinsip
pengelolaan 3T yakni Tertib Administrasi, Tertib Hukum dan Tertib fisik.
Diuraikan pula pengelolaan yang harus dilakukan Kuasa
Pengguna Barang khususnya masalah penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan dan
penghapusan, karena terkait dengan penyelesaian BMN bermasalah dimaksud.
Bonthyni, perwakilan dari Kemenkumham menyampaikan
kendala pengelolaan BMN di satker-satker Kanwil Kemenkumham seperti perlu
pengecekan ke lapangan karena bukan tidak mungkin ada beberapa aset yang
dikuasai oleh pihak lain dan aset BMN yang tidak dipergunakan kepada siapa
dititip BMN tersebut serta penyelesaian aset BMN yang terbakar.
Guntur Riyanto menyampaikan bahwa KPKNL Kendari siap menyelesaikan
BMN Bermasalah yang ada pada Kanwil Kemenkumham sesuai mekanisme dan ketentuan
yang berlaku. Untuk aset BMN yang tidak dipergunakan atau idle, agar diserahkan
ke Pengelola Barang untuk dilakukan optimalisasi terhadap aset-aset tersebut.
Wahidin, selaku kasubag umum Dinas Perkebunan &
Hortikultura Prov.Sultra menyampaikan bahwa telah terjalin kerjasama yang baik
selama ini dengan KPKNL Kendari dimana pihak KPKNL Kendari pada saat ini sedang
melakukan penilaian guna penghapusan BMN pada satker yang menerima dana
Dekonsentrasi ini.
Dialog berlangsung hidup, dinamis, menarik, dan
memberikan wawasan kepada pemirsa terutama satuan-satuan kerja di wilayah kerja
KPKNL Kendari.
Dipenghujung acara, perwakilan dari Kanwil Kemenkumham
dan Dinas Perkebunan Provinsi Sulawesi Tenggara mengapresiasi positif terhadap pencerahan
dan keberadaan KPKNL Kendari dalam mengelola BMN di wilayah Provinsi Sulawesi
Tenggara.
Kepada Kuasa Pengguna Barang di wilayah Sulawesi
Tenggara baik Instansi Vertikal dan SKPD diucapkan terima kasih atas kerjasama
yang telah terjalin selama ini dan kedepan bisa lebih baik lagi, ujar Guntur. Terhadap
BMN bermasalah yang rusak berat dan hilang segera diajukan permohonan
penghapusannya ke KPKNL Kendari karena masa berlaku KMK 271 hanya 2 tahun dan
akan berakhir bulan Agustus 2013, himbau Guntur.