Pages

Jumat, 20 Juli 2012

PESPARAWI X 2012 KENDARI













My Lovely Child's



Matthew Sitindaon is my oldest son. He is handsome likely the Prince. And my second son is Mutiara Sitindaon. She is very pretty likely the queen. Thanks God for everything and bless my family.


 MATTHEW SITINDAON                                       MUTIARA SITINDAON











Minggu, 01 Juli 2012

Pesparawi 2012, Kendari Siap

Sebagai ibukota Propinsi Sulawesi Tenggara, Kendari telah siap berbenah diri sebagai tuan rumah untuk acara nasional pesta paduan suara Gerejawi (Pesparawi) yang akan dilaksanakan mulai tanggal 03 s.d 09 Juli 2012. Sampai hari ini kota kendari telah dibanjiri para kontingen dari berbagai daerah. Bertepatan dengan hari minggu, para kontingen yang telah tiba di kendari turut mengambil bagian dalam kebaktian minggu di gereja-gereja yang ada di kendari. Di Gereja Gepsultra Immanuel Kendari, turut mengikuti kebaktian kontingen dari jakarta dan kalimantan barat. Di sela-sela kebaktian paduan suara pesparawi kendari dari seluruh kategori memanjatkan lagu pujian sebagai uji coba sebelum pelaksanaan pesta nantinya. Biarlah nama YESUS dipuji dan dimuliakan, haleluya amin.

Jumat, 15 Juni 2012

SYARAT-SYARAT PENGAJUAN PENGHAPUSAN BMN



 

1.     Pendelegasian wewenang penghapusan dari pengguna barang (jika ada)
2.     Fotocopi  SK panitia penghapusan/lelang
3.  Daftar barang yang akan dihapus yg berisi nama barang, kode barang, merk barang, tahun   perolehan, harga perolehan/harga koreksi/, nilai limit, kondisi barang, dan total harga perolehan/harga koreksi
4.     Berita Acara Pemeriksaan fisik BMN yg akan dihapus yang dibuat oleh panitia penghapusan
5.    Laporan Kondisi Barang yang memuat barang yang akan dihapus (pastikan kondisi di simak rusak berat)
6. Surat Pernyataan Kuasa Pengguna Barang bahwa penghapusan tersebut tidak menggangu kelancaran kegiatan operasional kantor
7.     Foto-foto barang yang akan dihapus
8.     KIB untuk kendaraan, tanah, dan bangunan
9.     Fotocopi Surat Hasil Pemeriksaan Fisik Kendaraan dari Dinas Perhubungan
10.  Fotocopi STNK dan BPKB apabila hilang dibuktikan dengan surat keterangan dari kepolisian
11.  Surat Pernyataan yang menyatakan bertanggung jawab penuh atas besaran nilai limit yg di ajukan (contoh Surat Pernyataan terlampir)
12.  untuk berkas berupa fotocopy disahkan/dilegalisir
13.  Foto copy DIPA  yang menjelaskan tersedianya anggaran untuk bangunan pengganti

Kamis, 14 Juni 2012

Penertiban BMN Bermasalah


Selasa malam tanggal 12 Juni 2012 pukul 19.00 WITA, Kepala KPKNL Kendari Guntur Riyanto mengisi dan menjadi narasumber pada acara Dialog Sultra di TVRI Stasiun Sulawesi Tenggara. Selain Kepala KPKNL Kendari, agar dialog lebih menarik dan berjalan seimbang, turut hadir Kepala Bagian Umum Kanwil Kementerian Hukum & HAM sebagai perwakilan satker instansi vertikal dan Kepala Sub Bagian Umum Dinas Perkebunan & Hortikultura Provinsi Sulawesi Tenggara perwakilan dari satker SKPD.
Acara yang dipandu oleh host Asraf Yunus dan berdurasi 1 jam tersebut mengambil tema “Penertiban Barang Milik Negara Bermasalah”. Pengambilan tema dialog tersebut terasa pas dan cocok dengan tugas KPKNL Kendari dalam mengelola BMN. Mengawali pemaparannya dengan pakaian khas Sultra tenun Tolaki, Kepala KPKNL Kendari tampil sangat meyakinkan menjelaskan mengenai posisi dan peran KPKNL selaku Pengelola Barang Milik Negara, Pengguna Barang dan Kuasa Pengguna Barang serta membahas mengenai penyelesaian 10 permasalahan BMN sesuai KMK Nomor: 271/KMK.06/2011 dengan memperhatikan prinsip pengelolaan 3T yakni Tertib Administrasi, Tertib Hukum dan Tertib fisik.
Diuraikan pula pengelolaan yang harus dilakukan Kuasa Pengguna Barang khususnya masalah penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan dan penghapusan, karena terkait dengan penyelesaian BMN bermasalah dimaksud.



Bonthyni, perwakilan dari Kemenkumham menyampaikan kendala pengelolaan BMN di satker-satker Kanwil Kemenkumham seperti perlu pengecekan ke lapangan karena bukan tidak mungkin ada beberapa aset yang dikuasai oleh pihak lain dan aset BMN yang tidak dipergunakan kepada siapa dititip BMN tersebut serta penyelesaian aset BMN yang terbakar.
Guntur Riyanto menyampaikan bahwa KPKNL Kendari siap menyelesaikan BMN Bermasalah yang ada pada Kanwil Kemenkumham sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Untuk aset BMN yang tidak dipergunakan atau idle, agar diserahkan ke Pengelola Barang untuk dilakukan optimalisasi terhadap aset-aset tersebut.   
Wahidin, selaku kasubag umum Dinas Perkebunan & Hortikultura Prov.Sultra menyampaikan bahwa telah terjalin kerjasama yang baik selama ini dengan KPKNL Kendari dimana pihak KPKNL Kendari pada saat ini sedang melakukan penilaian guna penghapusan BMN pada satker yang menerima dana Dekonsentrasi ini.
Dialog berlangsung hidup, dinamis, menarik, dan memberikan wawasan kepada pemirsa terutama satuan-satuan kerja di wilayah kerja KPKNL Kendari.
Dipenghujung acara, perwakilan dari Kanwil Kemenkumham dan Dinas Perkebunan Provinsi Sulawesi Tenggara mengapresiasi positif terhadap pencerahan dan keberadaan KPKNL Kendari dalam mengelola BMN di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara.
 Kepada Kuasa Pengguna Barang di wilayah Sulawesi Tenggara baik Instansi Vertikal dan SKPD diucapkan terima kasih atas kerjasama yang telah terjalin selama ini dan kedepan bisa lebih baik lagi, ujar Guntur. Terhadap BMN bermasalah yang rusak berat dan hilang segera diajukan permohonan penghapusannya ke KPKNL Kendari karena masa berlaku KMK 271 hanya 2 tahun dan akan berakhir bulan Agustus 2013, himbau Guntur.  

Rabu, 06 Juni 2012

VERVAL HASIL IP KEMENTERIAN AGAMA PROV.SULTRA


Kendari – Selasa, 5 Juni 2012 bertempat di Hotel Azhar diselenggarakan acara “Verifikasi dan Validasi Hasil Inventarisasi dan Penilaian (IP) BMN pada Satker di Lingkungan Kementerian Agama, sebagai tindak lanjut dari kegiatan serupa yang terlebih dahulu telah diselenggarakan oleh Kantor Pusat DJKN pada tanggal 1317 Pebruari 2012 di Jakarta.
 Acara verifikasi dan validasi hasil IP BMN ini dilaksanakan selama 2 (dua) hari dari tanggal 05 – 06 Juni 2012 yang dihadiri oleh perwakilan dari 65 satuan kerja di lingkungan Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tenggara. Masing-masing Satuan Kerja mengirimkan petugas yang menangani SIMAK BMN.
Latar belakang diadakannya kegiatan ini adalah adanya temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP)  khususnya koreksi hasil Inventarisasi dan Penilaian (IP) BMN.
Sebelum pelaksanaan verifikasi dan validasi dilaksanakan oleh tim dari KPKNL Kendari, Kepala Seksi PKN dalam sambutannya menyampaikan apresiasi terhadap perolehan opini atas Laporan Keuangan TA 2011 untuk Kementerian Agama yang memperoleh opini WTP-DPP (Wajar Tanpa Pengecualian Dengan Paragraf Penjelasan), lebih baik  dibanding 2010 yang hanya memperoleh opini  WDP. Iwan Victor juga menghimbau kepada seluruh peserta, sepulangnya mereka ke kantor masing-masing agar menyampaikan ke pimpinan mereka untuk segera menindaklanjuti hal-hal sebagai berikut:
1.    Mengajukan permohonan penetapan status penggunaan BMN ke KPKNL Kendari karena proses ini wajib hukumnya sebagai bagian dari pengelolaan Barang Milik Negara.
2.    Jika ada Tanah dan/atau bangunan atau BMN selain tanah dan/atau bangunan yang dimanfaatkan dalam bentuk sewa atau KSP agar dilaporkan ke KPKNL Kendari untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku
3.    Dalam rangka penertiban BMN yang hilang dan rusak berat, satker dihimbau untuk menindaklanjutinya sesuai PMK-271 untuk diajukan penghapusan.
4.    Bagi satker yang belum menyampaikan ADK Simantap agar segera menyampaikannya ke KPKNL Kendari.
Pada sambutan penutupnya, Kasi PKN mengajak peserta yang hadir untuk bersama-sama mengelola aset negara dengan baik dan benar bukan hanya semata-mata untuk mengejar opini WTP, tetapi yang terpenting adalah tata kelola keuangan dan aset yang akuntable, transparan  dan sesuai sasaran demi tercapainya kemaslahatan rakyat banyak dan dalam jangka panjang berimplikasi terhadap anak cucu kita nantinya.

Rabu, 30 Mei 2012

IRERS 2012



The Director-General of Valuation and Property Services Department,  Y.B Dato’ Seri Ahmad Husni bin Mohamad Hanadzlah was speaking at the Official Opening Ceremony of 6 th International Real Estate Research Symposium (IRERS) 2012 at Jubli Hall, Campus2, Inspen Malaysia, April 24, 2012. The theme for the year was Globalisation of Real Estate: Transformation and Opportunities caught the interest of the participants including 54 international participants.


 More information about IRERS 2012
 http://www.inspen.gov.my/inspen/v2/?p=8489&lang=en#

Kamis, 24 Mei 2012

LAND ADMINISTRATION SYSTEM


Land is a gift from God to mankind on earth. From birth until his death, people need land to live and the source of life. That's where people live, work and living place, a place where they came from and where are they going to go.
Land has multiple values ​​for humans. Rapid population growth with a population of Indonesia at this time (250 ± million), which can be caused by birth or because of migration and urbanization, while the number was never increased its land so as to make the land into an economic commodity whose value is very high, so every centi meter of land becomes very valuable to the owner.
As the times and improving the quality of science and technology which contribute to the increased public awareness resulting in the public mindset on land control was changed. Assets associated with land development, it appears the public mindset towards control of land where people no longer make the land into production but makes land resources as a means of investment or economic commodity. As in the Sunggal Village, Medan North Sumatra, thousands of hectares of agricultural land was transformed into an elite residential areas and commercial areas (Daily Newspapers North Sumatra Post, January 29, 2012).
In terms of land tenure, many of the problems that we encountered in the area of ​​land. The dynamics of the complexity of land issues have a high load, this is caused by the reality that suggests that human needs for land always increases with the rate of growth and development in all fields. On the other hand, the quantity does not increase the amount of land area (relatively fixed). One obvious example that occurred in December 2011 the last of conflict / violence in Mesuji Lampung. Starting from the public discontent towards the socio-economic rights of people raped by the magistrates who have wealth and power who want to control the land and take advantage of acquisition of land.
Events that occurred in Lampung is one of the variations of the existing problems. In general, the motives and background of the causes of these cases the land is affected by:
a. Less the order of administration in the past;
b. Land prices are increasing rapidly;
c. The condition of society is increasingly aware of and understand the interests and rights;
d. Climate of openness as one of the policy outlined by the Government;
e. The persistence of rogue elements of government that have not been able to capture the aspirations of the people;
f. The existence of the parties the opportunity to seek material gain that is not fair
 It is necessary that the entity is required to manage the available land optimally, so that each professional can be accommodated in a proportional interest as a reflection of the ideals of national development in all areas as mandated by the Constitution, Article 33 paragraph (3)  UUD 1945, which reads: "The earth and water and natural resources contained therein is controlled by the State and used for the overall prosperity of the people".
Still a lack of coordination among agencies related to spatial policy and land use. Consequently lead to a gap between these two aspects. This variable dynamics as the cause of problems in the area of ​​land. When in fact these two aspects are inseparable.
Spatial planning is a standard reference and administration of the land is one of the elaboration of policy space as outlined in the Spatial Plan. As a result, there are critical issues, such as lack of synchronization and consistency of land use policy, the absence of ground data synchronization, the absence of a tool for controlling land tenure, and the lack of tools to direct the use of the land. With such an impact, spatial planning that has been made is limited to the plan on paper, but it is very difficult to implement in the field.
Land administration is a very important tool to support the implementation of land policies. Like the forces of war, land administration is a much-needed ammunition to win the war. Already there are some associated with this policy. For example, a program of land registration, land mapping and others. But it’s still felt not optimal with the increasingly complex problems facing the ground. This condition was one factor causing a variety of land policy implementation has not been going well.
 In a land administration reform should note that:
a. Land will be one of the commercial commodity in the economy with regard to the demands of national and global investment. This relates to the competition to win the global investment between Indonesia and other countries are implementing a strategy of land as one of the factors attract investments.
b. Land will also be one of the aspects required to do redistribution and optimization of the economic potential it contains with respect to efforts to achieve justice and equitable development to all people and regions.
c. Necessary synchronization between the Act and the Local Government Act Financial Balance Between Central and Local Government, so that the decentralization policy, control usage, and mastery of one of the implications that must be faced by the middle of the limited human resources and infrastructure areas. Granting authority to the regional policy (decentralization) is done gradually and cautiously according to the ability of the region through the development of learning by doing system / process that is able to provide increased quality and capability in handling land area.
d. Improved understanding of the law of the land by the people in line with the transparency and legal empowerment of the run, so the implication is that legal certainty will increase the demand of land tenure.
 In Indonesia, the state agency charged with managing and developing land administration is the National Land Agency (BPN) in accordance with Article 2 of Decree of the President of the Republic of Indonesia No.26 of 1998. These lands are managed by BPN if the land meant to be viewed from the aspect:
- The nature and type of land
- Re-Inventing the structural basis of land
- The legal status of land
- The interests of land rights
 In addition, there are other agencies that manage the area of ​​land : the Ministry of Agriculture, Ministry of Forestry, and Ministry of Mines. Based on the Joint Regulation of the Minister of Finance and Head of National Land Agency Number: 186/PMK.06/2009 and No. 24 of 2009 on Certificate of State Property, the Ministry of Finance, represented by the Directorate General of State Assets (DJKN) took a part in land, this is particularly land that is State Property.
To repair a good land administration system to the rearrangement of existing land administration in which plots of land available for each note of the aspects of physical size, control, use, types of rights and legal certainty, which is managed in information systems / land use database, taka and the less important is the implementation of an effective system of administration carried out in accordance with the laws prevailing in the area of ​​land.
With the land administration system that is well organized, the Government can optimally manage lands that will provide great benefit to all parties.