Pages

Kamis, 14 Juni 2012

Penertiban BMN Bermasalah


Selasa malam tanggal 12 Juni 2012 pukul 19.00 WITA, Kepala KPKNL Kendari Guntur Riyanto mengisi dan menjadi narasumber pada acara Dialog Sultra di TVRI Stasiun Sulawesi Tenggara. Selain Kepala KPKNL Kendari, agar dialog lebih menarik dan berjalan seimbang, turut hadir Kepala Bagian Umum Kanwil Kementerian Hukum & HAM sebagai perwakilan satker instansi vertikal dan Kepala Sub Bagian Umum Dinas Perkebunan & Hortikultura Provinsi Sulawesi Tenggara perwakilan dari satker SKPD.
Acara yang dipandu oleh host Asraf Yunus dan berdurasi 1 jam tersebut mengambil tema “Penertiban Barang Milik Negara Bermasalah”. Pengambilan tema dialog tersebut terasa pas dan cocok dengan tugas KPKNL Kendari dalam mengelola BMN. Mengawali pemaparannya dengan pakaian khas Sultra tenun Tolaki, Kepala KPKNL Kendari tampil sangat meyakinkan menjelaskan mengenai posisi dan peran KPKNL selaku Pengelola Barang Milik Negara, Pengguna Barang dan Kuasa Pengguna Barang serta membahas mengenai penyelesaian 10 permasalahan BMN sesuai KMK Nomor: 271/KMK.06/2011 dengan memperhatikan prinsip pengelolaan 3T yakni Tertib Administrasi, Tertib Hukum dan Tertib fisik.
Diuraikan pula pengelolaan yang harus dilakukan Kuasa Pengguna Barang khususnya masalah penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan dan penghapusan, karena terkait dengan penyelesaian BMN bermasalah dimaksud.



Bonthyni, perwakilan dari Kemenkumham menyampaikan kendala pengelolaan BMN di satker-satker Kanwil Kemenkumham seperti perlu pengecekan ke lapangan karena bukan tidak mungkin ada beberapa aset yang dikuasai oleh pihak lain dan aset BMN yang tidak dipergunakan kepada siapa dititip BMN tersebut serta penyelesaian aset BMN yang terbakar.
Guntur Riyanto menyampaikan bahwa KPKNL Kendari siap menyelesaikan BMN Bermasalah yang ada pada Kanwil Kemenkumham sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Untuk aset BMN yang tidak dipergunakan atau idle, agar diserahkan ke Pengelola Barang untuk dilakukan optimalisasi terhadap aset-aset tersebut.   
Wahidin, selaku kasubag umum Dinas Perkebunan & Hortikultura Prov.Sultra menyampaikan bahwa telah terjalin kerjasama yang baik selama ini dengan KPKNL Kendari dimana pihak KPKNL Kendari pada saat ini sedang melakukan penilaian guna penghapusan BMN pada satker yang menerima dana Dekonsentrasi ini.
Dialog berlangsung hidup, dinamis, menarik, dan memberikan wawasan kepada pemirsa terutama satuan-satuan kerja di wilayah kerja KPKNL Kendari.
Dipenghujung acara, perwakilan dari Kanwil Kemenkumham dan Dinas Perkebunan Provinsi Sulawesi Tenggara mengapresiasi positif terhadap pencerahan dan keberadaan KPKNL Kendari dalam mengelola BMN di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara.
 Kepada Kuasa Pengguna Barang di wilayah Sulawesi Tenggara baik Instansi Vertikal dan SKPD diucapkan terima kasih atas kerjasama yang telah terjalin selama ini dan kedepan bisa lebih baik lagi, ujar Guntur. Terhadap BMN bermasalah yang rusak berat dan hilang segera diajukan permohonan penghapusannya ke KPKNL Kendari karena masa berlaku KMK 271 hanya 2 tahun dan akan berakhir bulan Agustus 2013, himbau Guntur.  

0 komentar:

Posting Komentar