Pages

Jumat, 15 Juni 2012

SYARAT-SYARAT PENGAJUAN PENGHAPUSAN BMN



 

1.     Pendelegasian wewenang penghapusan dari pengguna barang (jika ada)
2.     Fotocopi  SK panitia penghapusan/lelang
3.  Daftar barang yang akan dihapus yg berisi nama barang, kode barang, merk barang, tahun   perolehan, harga perolehan/harga koreksi/, nilai limit, kondisi barang, dan total harga perolehan/harga koreksi
4.     Berita Acara Pemeriksaan fisik BMN yg akan dihapus yang dibuat oleh panitia penghapusan
5.    Laporan Kondisi Barang yang memuat barang yang akan dihapus (pastikan kondisi di simak rusak berat)
6. Surat Pernyataan Kuasa Pengguna Barang bahwa penghapusan tersebut tidak menggangu kelancaran kegiatan operasional kantor
7.     Foto-foto barang yang akan dihapus
8.     KIB untuk kendaraan, tanah, dan bangunan
9.     Fotocopi Surat Hasil Pemeriksaan Fisik Kendaraan dari Dinas Perhubungan
10.  Fotocopi STNK dan BPKB apabila hilang dibuktikan dengan surat keterangan dari kepolisian
11.  Surat Pernyataan yang menyatakan bertanggung jawab penuh atas besaran nilai limit yg di ajukan (contoh Surat Pernyataan terlampir)
12.  untuk berkas berupa fotocopy disahkan/dilegalisir
13.  Foto copy DIPA  yang menjelaskan tersedianya anggaran untuk bangunan pengganti

4 komentar: