1.
Pendelegasian wewenang penghapusan dari pengguna
barang (jika ada)
2.
Fotocopi
SK panitia penghapusan/lelang
3. Daftar barang yang akan dihapus yg berisi nama
barang, kode barang, merk barang, tahun perolehan, harga perolehan/harga
koreksi/, nilai limit,
kondisi barang, dan total harga perolehan/harga koreksi
4.
Berita Acara Pemeriksaan fisik BMN yg akan
dihapus yang dibuat oleh panitia penghapusan
5.
Laporan Kondisi Barang yang memuat barang yang
akan dihapus (pastikan kondisi
di simak rusak berat)
6. Surat Pernyataan Kuasa Pengguna Barang bahwa
penghapusan tersebut tidak menggangu kelancaran kegiatan operasional kantor
7.
Foto-foto barang yang akan dihapus
8.
KIB untuk kendaraan, tanah, dan bangunan
9.
Fotocopi Surat Hasil Pemeriksaan Fisik Kendaraan
dari Dinas Perhubungan
10.
Fotocopi STNK dan BPKB apabila hilang dibuktikan
dengan surat keterangan dari kepolisian
11.
Surat Pernyataan yang menyatakan bertanggung
jawab penuh atas besaran nilai limit yg di ajukan (contoh Surat Pernyataan
terlampir)
12.
untuk
berkas berupa fotocopy disahkan/dilegalisir
13.
Foto copy DIPA
yang menjelaskan tersedianya anggaran untuk bangunan pengganti
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusuntuk pengajuan penghapusan barang rusak berat ke Pengelola krn tidak ada nilai ekonomisnya lagi apakah sama?
BalasHapusiya
BalasHapusBoleh Minta pmk nya?
BalasHapus